Jambi - Hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terus mendalami laporan dugaan penyerobotan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang dilakukan PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC) terhadap lahan milik sejumlah warga Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini lahan tersebut masih dikuasai PT KBPC untuk aktifitas stockpile batubara.
Kasus penyerobotan dan pemalsuan ini dilaporkan Heri Haryanto warga Kabupaten Bungo pada bulan Mei tahun 2024 lalu, sedangkan terlapor, Samsudin merupakan Direktur PT KBPC.
Saat memberi keterangan, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menegaskan, hasil penyelidikan telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.
"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki kedua belah pihak," katanya, Kamis (09/01/2025).
Disampaikan Andri, sudah melakukan verifikasi sertifikat tanah, tiga sertifikat milik warga serta satu sertifikat milik PT. KBPC.
"Untuk masyarakat ada tiga SHM dan ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo sedangkan SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC," ujarnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi sudah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan dan telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo.
"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 m³ sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara," ungkapnya.
Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.
"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan," bebernya.
"Kasus ini juga sudah disampaikan rekan-rekan di satgas mafia tanah untuk perkara ini kita tuntaskan karena korbannya adalah masyarakat," tutupnya.