Zona Merah Resahkan Warga, Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Keabsahan Peta Pertamina

Kota Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina melakukan pendalaman polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Dalam rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026), Pansus komitmen akan mengurai persoalan tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berbasis data.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan pembahasan zona merah tidak bisa dilakukan secara parsial.

Karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari unsur pemerintahan tingkat bawah hingga instansi teknis.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, terungkap bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih mendalam guna menghindari ketidaksesuaian antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah ini benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegas Muhili.

Ia menambahkan, BPN Kota Jambi bersama Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, guna mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G. Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia mengungkapkan, pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” tutupnya.

 

Pansus DPRD Kota Jambi Nilai Penetapan Zona Merah Bermasalah, Titik Koordinat Dipertanyakan

Kota Jambi - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di Kota Jambi.

Salah satu sorotan utama adalah ketidakjelasan data serta titik koordinat zona merah yang dinilai belum mampu dijelaskan secara rinci oleh pihak terkait.

Hal tersebut terungkap dalam rapat tertutup Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, serta Pemerintah Kota Jambi yang digelar di Kantor DPRD Kota Jambi.

Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, mengatakan rapat tersebut tidak hanya membahas paparan teknis dari masing-masing instansi, tetapi juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan masyarakat akibat penetapan zona merah.

“Kami menyampaikan secara tegas bahwa penetapan zona merah ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa dirugikan, sementara dasar penetapannya justru tidak bisa dijelaskan secara detail,” ujar Muhili, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang disampaikan antarinstansi, khususnya terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.

Namun, ketika Pansus meminta penjelasan mengenai lokasi pasti titik koordinat tersebut, baik pihak BPN maupun Pertamina tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

“Kami tanyakan langsung di mana titik koordinat zona merah itu berada, tetapi tidak ada penjelasan yang pasti. Jika instansi teknis saja tidak mampu menjelaskan, wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan zona merah ini,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Jambi Minta Kadis LH Perioritas Penanganan Sampah

Kota Jambi - Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberi perhatian serius terhadap persoalan penanganan sampah di Kota Jambi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi diminta serius menjadikan penanganan sampah sebagai prioritas utama.

Pasalnya sampai saat ini masih ditemukan sejumlah titik penumpukan sampah di berbagai wilayah Kota Jambi yang menimbulkan keluhan masyarakat.

Persoalan sampah tidak boleh ditangani setengah-setengah karena berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan warga.

“Masalah sampah ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Masih ada titik-titik penumpukan yang dikeluhkan masyarakat, ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Kemas Faried, Kamis (15/1/2026).

 

Selain terusb meningkatkan kesadaran masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup merupakan ujung tombak dalam penanganan sampah di Kota Jambi.

Karena itu, Kepala DLH diminta segera melakukan pembenahan, mulai dari sistem pengangkutan sampah, pengawasan di lapangan, hingga penindakan terhadap pelanggaran.

Kemas Faried menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya antara DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak terkait lainnya.

Menurutnya, penegakan aturan yang konsisten diperlukan agar memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Kunci keberhasilan penanganan sampah adalah kerja bersama. Koordinasi DLH dengan Satpol PP dan instansi terkait harus diperkuat agar aturan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

 

Kemas Faried juga menegaskan bahwa kemampuan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dalam memimpin, salah satunya dapat diukur dari keberhasilannya menuntaskan persoalan sampah.

Dengan penanganan yang optimal, Kota Jambi dapat tetap terjaga kebersihannya serta menjadi kota yang sehat dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

 

 

 

 

Para Ketua RT Sampaikan Langsung Aspirasi, Beri Apresiasi DPRD Kota Jambi

Kota Jambi - Para Ketua RT  dari Kelurahan Murni dan Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, bertemu untuk bersilaturahmi dengan Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Minggu (25/1/2026).

Moment silaturahmi yang penuh keakraban ini sekaligus digunakan para ketua RT menyampaikan langsung aspirasi warga.

Nova, salah seorang Ketua RT 12 Kelurahan Solok Sipin, menyampaikan ucapan terima kasih terhadap perhatian dan dukungan yang telah diberikan Kemas Faried Alfarelly

Kondisi jalan lingkungan di wilayahnya kini telah diperbaiki, termasuk pemasangan lampu penerangan jalan yang sangat membantu aktivitas dan keamanan warga.

“Kami mewakili warga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kemas Faried Alfarelly. Alhamdulillah, jalan lingkungan kami sudah diperbaiki dan lampu jalan juga sudah terpasang. Insya Allah ke depannya kami tetap akan mendukung bapak,” terang Nova.

Dalam silaturahmi tersebut, para Ketua RT menyampaikan berbagai aspirasi warga, mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pemasangan lampu penerangan jalan, hingga kebutuhan infrastruktur dasar lainnya demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, yang juga merupakan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, menyambut baik aspirasi para Ketua RT.

Dengan tegas, komitmennya untuk terus menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah Kecamatan Danau Sipin, Telanaipura, dan Danau Teluk.

“Masukan dari para Ketua RT ini sangat penting sebagai bahan saya untuk memperjuangkan kebutuhan warga. Pembangunan harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Kemas Faried.

Ia juga menyampaikan bahwa telah menyiapkan sejumlah program yang menyentuh langsung kebutuhan RT.

“Banyak program untuk RT yang sudah kami persiapkan. Bantu saya bagaimana menjalankan amanah sebagai anggota DPRD agar bisa menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Jambi Desak Satpol PP Tegas Tegakan Perda Sampah

Kota Jambi - Lagi lagi masalah sampah yang belum tuntas penangananya membuat Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly (KFA), Rabu (14/01/2026) yang geram karena belum serius dilakukan.

Walaupun sedari pagi hari sampah yang menumpuk sudah diangkut petugas kebersihan, namun masih ada saja warga membuang sampah diluar waktu yang sudah ditentukan.

Sampah yang masih ada tersebut menunjukan masih lemahnya pengawasan serta penegakan aturan dari instansi terkait.

“Walaupun sampah sudah diangkut pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditetapkan. Ini bukan lagi persoalan fasilitas, melainkan lemahnya penegakan aturan,” tegas Ketua DPRD.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi belum optimal menjalankan fungsinya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

Kurangnya patroli yustisia menyebabkan pelanggaran terus berulang tanpa sanksi yang tegas.

Selain itu, buruknya koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat, dan Lurah juga disebut menjadi salah satu penyebab persoalan sampah belum kunjung tuntas.

“Koordinasi masih lemah. DLH, Satpol PP, camat, dan lurah seharusnya bergerak bersama. Jika masing-masing berjalan sendiri, wajar persoalan sampah tidak pernah selesai,” katanya.

Kemas Faried menegaskan, tanpa tindakan tegas di lapangan, Perda hanya akan menjadi aturan formal tanpa daya paksa. 

Satpol PP agar tidak hanya melakukan imbauan, tetapi juga berani melakukan penindakan terhadap pelanggar.

Jangan hanya cuma memberi himbauan saja, warga tidak akan jera. Secara berkala mestinya dilakukan patroli yustisia guna memberi efek jera.

Bila pembiaran terhadap pelanggaran, justru memperburuk wajah Kota Jambi dan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kedisiplinan masyarakat tidak akan terbentuk tanpa kehadiran negara melalui penegakan hukum hingga ke tingkat paling dasar.

 

 

Awali Tahu 2026, DPRD Kota Jambi dan Pemkot Jambi Bersinergi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Kota Jambi - Membuka lembar baru diawal tahun 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Jambi, Rabu pagi (07/01/2026) melakukan silaturahmi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, yang berlangsung dirumah Dinas Wali Kota Jambi.

Tampak hadir Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E, bersama unsur Pimpinan dan Anggota DPRD lainya yang disambut Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried menyatakan pentingnya kegiatan ini guna memperkuat sinergi untuk menata Kota Jambi dalam mewujudkan visi besar Kota Jambi Bahagia.

“Dalam kesempatan ini ada beberapa saran yang kami sampaikan selaku Legislatif yang diperoleh dari aspirasi masyarakat sesuai tugas dan fungsi kami sebagai pengawas agar Kota Jambi lebih kedepan,” singkatnya.

Dengan terjalinnya komunikasi dan sinergi yang baik ini, diharapkan dapat menjadi kekuatan untuk Kota Jambi kedepan dalam menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan terhadap masyarakat.

Wali Kota Jambi, Maulana, menyatakan, kegiatan ini dalam upaya bertukar pikiran antara Legislatif dan Eksekutif tentang berbagai masukan dari masyarakat yang telah ditampung DPRD Kota Jambi.

“Kegiatan ini bersifat santai, selaku pihak Eksekutif tentunya saya berterimakasih atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini, sehingga semua program Kota Jambi Bahagia telah masuk dalam RPJMD dan di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Maulana.

“Kota Jambi Bahagia” merupakan program Pemerintah Daerah Kota Jambi bukan program Wali Kota namun program bersama yang perlu dicapai.

“Alhamdulillah secara keseluruhan dukungannya full, dan siap bersama-sama sebagai pengawas dilapangan,” lanjutnya.

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes