Kota Jambi - Puluhan warga berasal dari wialayah Kenali, Kenali Bawah dan Kenali Asam Atas Kota Jambi, Senin (24/11/2025) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pertamina Jambi Field Kenali Asam Atas.
Secara bergantian, perwakilan berorasi menyampaikan sejumlah tuntutan mereka. Warga mendesak pihak Pertamina menghapus penetapan status zona merah, ditiga kawasan yang berada di sekitar area operasional produksi Pertamina.
Sempat terjadi adu mulut antara warga dengan karyawan Pertamina yang datang menemui para pengunjuk rasa. Beruntung debat panas tidak berlangsung lama hingga tidak menimbulkan keributan.
Samsul Bahri, salah seorang warga pengunjuk rasa mengaku, status zona merah dilakukan sepihak hingga membatasi aktivitas dan pembangunan di lingkungan setempat. Padahal mereka memiliki bukti dokumen sah, sertifikat hak milik, serta bertempat tinggal dilahan dan bangunan rumah sejak puluhan tahun.
Sejumlah aturan dan pembatasan di wilayah tersebut tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.
Peserta aksi juga meminta kepastian agar peninjauan status zona merah dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan warga.
"Kami minta dipenuhi tuntutan kami, kami akan blokir akses usaha pertamina karena ini kebijakan sepihak yang tiba tiba memblokir rumah dan tanah", terang Samsul.
Kurniawan Triyo Widodo, selaku Field Manager Pertamina EP Jambi, menyatakan, Pertamina EP Jambi merupakan bagian dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), menghormati hak setiap warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan menyampaikan aspirasinya yang dilakukan secara tertib dan damai, serta menghargai hak orang lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Pertamina EP Jambi senantiasa mematuhi dan menaati peraturan perundang undangan dalam menjalankan kegiatan operasinya sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang dipercaya Pemerintah Indonesia untuk menggunakan Barang Milik Negara (BMN) dalam mendukung kegiatan hulu migas dan ketahanan energi nasional.
"Aset yang kami gunakan seperti tanah, bangunan, dan infrastruktur adalah Barang Milik Negara (BMN). Dalam mengoperasikan BMN, Pertamina EP Jambi terus berkordinasi erat dan bersinergi dengan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola BMN", terang Kurniawan.
Istilah “zona merah” yang ramai di media dan masyarakat bukanlah terminologi dari DJKN maupun Pertamina EP Jambi, kami tidak pernah secara resmi menggunakan istilah tersebut dalam dokumen formal.
Pertamina EP Jambi secara aktif terus berupaya dan berkomitmen melakukan koordinasi dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendapatkan solusi terbaik yang mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan di sekitar wilayah kerja perusahaan, termasuk di Kenali Asam Atas, Kota Jambi.