Jambi - Mantan Menteri BUMN periode 2011-2104 Dahlan Iskan, Senin (02/10/2023) datang memenuhi panggilan penyidik tindak pidana korupsi Ditkrimsus Polda Jambi.
Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan diruang penyidikan lantai tiga Ditkrimsus sebagai saksi bagi calon tersangka korupsi di PTPN VI Jambi.
Usai diperiksa, Dahlan Iskan mengaku kelelahan karena menjalani pemeriksaan sekaligus bagi empat orang calon tersangka, "diperiksanya bukan untuk satu orang tersangka saja, namun sekaligus bagi empat orang lainya", keluhnya.
Dalam kesaksianya Dahlan Iskan, menyatakan bila tersangka saat itu pejabat direktur PTPN VI Jambi, membeli kebun sawit dari pihak swasta PT. Mendahara Agrojaya Industri yang tidak seusai prosedur.
Dahlan Iskan merasa dibohongi, semua persyaratan pembelian kebun baru belum mendapat persetujuan Menteri, namun diam diam pembayaran sudah lebih dahulu dilakukan para tersangka.
"Sudah ada pembayaran sebelum dilakukan prosedur yang benar. Koq ada ya praktek seperti itu ya, saya bilang proses saja secara hukum saat itu. Sebagai menteri akan menyetujui bila memenuhi semua syaratnya, sata dibohongi bisa dikatakan seperti itu", kesalnya.
AKBP Ade Dirman, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi menegaskan, Dahlan Iskan merupakan saksi terakhir dari enam puluh orang saksi lainya. Dalam keteranganya Dahlan Iskan baru mengetahui kasus tersebut disaat diperiksa sebagai saksi.
"saksi terakhir untuk empat orang calon tersangka, Dahlan sudah menyampaikan dia mengetahui tapi tidak sesuai prosedur, sebelum ada ijin dari menteri mereka sudah melakukan pembayaran ",tegas Ade Dirman.
Akibat pembelian kebun sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2012 lalu, total kerugian negara mencapai 73 milyar rupiah.









