Sinergi Penegak Hukum di Jambi Perkuat Implementasi KUHP dan KUHAP, Bahas Penanganan Geng Motor hingga PETI

Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. menghadiri Diskusi Sinergitas Penerapan KUHP dan KUHAP Antar Penegak Hukum di Wilayah Provinsi Jambi yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi Jambi, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.H., Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H., Kajari Jambi Dr. Abdi Reza Fachlewi Junus, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Ad Hoc dan Tipikor, Pejabat Utama Polda Jambi, Kejati Jambi, serta Pengadilan Tinggi Jambi.

Diskusi diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan dilanjutkan pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagai moderator. Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi sekaligus menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dalam implementasi Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai perubahan regulasi, tantangan implementasi di lapangan, mekanisme koordinasi antar lembaga penegak hukum, hingga langkah-langkah strategis untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Selain itu, forum juga menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi penerapan pasal-pasal baru dalam KUHP dan KUHAP guna menciptakan keseragaman penafsiran serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Provinsi Jambi.

Pembahasan turut menyoroti penanganan kasus geng motor dan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih menjadi perhatian bersama. Para peserta berdiskusi mengenai kendala di lapangan serta langkah terpadu yang perlu dilakukan guna menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial.

Tidak hanya itu, efektivitas penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menjadi salah satu pembahasan. Para peserta menilai penerapan ETLE masih memerlukan penguatan sehingga diperlukan optimalisasi penegakan hukum lalu lintas, termasuk melalui pengaktifan kembali tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Kapolda Jambi menyambut baik terselenggaranya forum tersebut sebagai langkah strategis memperkuat sinergitas antar aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika penerapan regulasi baru.

"Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan merupakan kunci terciptanya sistem penegakan hukum yang terpadu. Melalui forum ini diharapkan terbangun kesamaan persepsi dalam penerapan KUHP dan KUHAP sehingga setiap proses penegakan hukum dapat berjalan profesional, berkeadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab berbagai tantangan di lapangan, termasuk penanganan geng motor, PETI, maupun upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji

Silaturahmi ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum untuk Masyarakat

Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa (14/7/2026). 

Pertemuan yang berlangsung hangat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, tersebut menjadi momentum mempererat sinergitas antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Provinsi Jambi.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jambi didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan disambut langsung oleh Kajati Jambi beserta jajaran Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Jambi. Usai pertemuan, kedua pimpinan institusi melaksanakan doorstop bersama awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Kapolda Jambi menegaskan bahwa silaturahmi antara Polda Jambi dan Kejati Jambi bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi hingga ke tingkat pelaksana. Menurutnya, sinergi yang baik menjadi fondasi penting dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

"Silaturahmi ini rutin kami lakukan. Bukan hanya di tingkat pimpinan, tetapi juga harus terbangun hingga jajaran pelaksana agar komunikasi berjalan baik, koordinasi semakin kuat, dan kolaborasi dalam penegakan hukum dapat terlaksana secara optimal. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat. Polri dan Kejaksaan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang harus hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kapolda Jambi.

Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kapolda Jambi beserta jajaran. Menurutnya, koordinasi yang selama ini terjalin dengan baik menjadi modal penting dalam menjaga profesionalisme penegakan hukum di Provinsi Jambi.

"Silaturahmi ini merupakan kegiatan yang rutin kami laksanakan. Kami terus membangun koordinasi bersama Kapolda Jambi dan jajaran dalam berbagai aspek penegakan hukum. Pertemuan ini menjadi entry point yang tepat untuk terus memperkuat koordinasi yang profesional, proporsional, dan semakin solid dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Provinsi Jambi," ungkap Kajati Jambi.

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polda Jambi bersama Kejaksaan Tinggi Jambi dalam menjaga soliditas antar-penegak hukum demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Silaturahmi ini mencerminkan komitmen kuat Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat sinergitas dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan komunikasi yang intens, koordinasi yang solid, serta kolaborasi yang harmonis, kami optimistis pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin profesional, transparan, dan berkeadilan. Sinergitas ini juga menjadi kekuatan bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mendukung pembangunan di Provinsi Jambi," ujar Kabid Humas.

Sinergi yang terus terjalin antara Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi menjadi cerminan soliditas aparat penegak hukum dalam menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan, dan keamanan bagi masyarakat. Melalui kolaborasi yang semakin erat, kedua institusi berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional sekaligus menjaga stabilitas keamanan sebagai fondasi penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Diamankan

Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar.

Konferensi pers yang digelar pada Selasa, (14/07/2026) tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, dan di dampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat atas perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana siber yang membobol rekening nasabah Bank Jambi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial DD, TAS, dan AA yang memiliki peran berbeda dalam memfasilitasi aksi kejahatan tersebut. Ketiganya diduga menjadi bagian dari jaringan yang menyiapkan puluhan rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan oleh pelaku utama, warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.

" Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak tahun 2025 melalui perekrutan puluhan orang untuk membuat rekening bank dan akun aset kripto pada sejumlah platform. Seluruh akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum akhirnya digunakan pada 22 Februari 2026 untuk menampung dana hasil pembobolan rekening 6.609 nasabah Bank Jambi. Dana senilai Rp144,82 miliar tersebut selanjutnya dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke wallet yang berada di luar negeri hanya dalam hitungan jam," Jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific investigation), digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.

"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing. Rekening dan akun tersebut digunakan sebagai sarana menampung serta menyamarkan aliran dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi," jelas Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik berhasil membekukan aset senilai kurang lebih Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, dan hasil digital forensik turut diamankan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lainnya yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bukti komitmen Polda Jambi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

"Polda Jambi akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan aset guna meminimalkan kerugian yang ditimbulkan serta memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah terulangnya kejahatan serupa. Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan meningkatkan kewaspadaan dalam setiap aktivitas transaksi elektronik," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji 

Polda Jambi menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya dalam memberantas kejahatan siber, sekaligus menjaga stabilitas sistem transaksi elektronik serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Terima Audiensi SKK Migas, Perkuat Sinergi Dukung Stabilitas dan Investasi Sektor Hulu Migas

Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H. menerima audiensi dari jajaran SKK Migas Perwakilan Sumbagsel bersama PetroChina International Jabung Ltd di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Senin (13/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H., Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto, Koordinator Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kurnia Ariwijayanti, Analis Operasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Kurnia Try Meliana, Vice President Operations PetroChina International Jabung Ltd Khostarosa Andhika Jaya, Vice President Business Support PetroChina International Jabung Ltd Alfiani, serta CSR Superintendent PetroChina International Jabung Ltd Andrian Wibisono.

Audiensi ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antara Polda Jambi dengan SKK Migas serta para pelaku industri hulu migas dalam rangka mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, sehingga aktivitas operasional sektor strategis nasional di Provinsi Jambi dapat berjalan dengan aman, lancar, dan berkelanjutan.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa Polda Jambi berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk SKK Migas dan perusahaan yang bergerak di sektor energi, guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jambi.

 "Polda Jambi menyambut baik terjalinnya komunikasi dan sinergi bersama SKK Migas serta PetroChina. Kami siap mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif agar seluruh kegiatan operasional sektor hulu migas sebagai salah satu objek vital nasional dapat berjalan dengan baik." ucap Kapolda Jambi

Kapolda Jambi berapa melalui koordinasi yang solid, berbagai potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi sejak dini sehingga iklim investasi di Provinsi Jambi tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Polri dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi yang menjadi objek vital nasional. 

Menurutnya, keamanan merupakan faktor utama dalam mendukung kelancaran operasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat di Provinsi Jambi.

"Bapak Kapolda menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen memberikan dukungan pengamanan terhadap seluruh objek vital nasional, termasuk kegiatan operasional sektor hulu migas. Sinergi yang baik antara Polri, SKK Migas, dan perusahaan migas menjadi kunci untuk mengantisipasi setiap potensi gangguan keamanan, sehingga aktivitas operasional dapat berjalan aman, lancar, serta memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Jambi.

Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Perkuat Sinergi Dukung Akurasi Data Pembangunan

Jambi – Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi di Ruang Kerja Kapolda Jambi, Senin (13/7/2026) sore.

Audiensi tersebut dihadiri Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Kepala BPS Provinsi Jambi Aidil Adha, Kepala BPS Kota Jambi Kuswan Gunanto, Tim Pelaksana Sensus Ekonomi (SE) 2026 Oemar Syarif Wibisono, serta PPL BPS Kusmawati.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban tersebut menjadi momentum mempererat koordinasi serta sinergi antara Polda Jambi dan BPS Provinsi Jambi dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional, khususnya penyediaan data statistik yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.

Audiensi yang berlangsung secara tertutup itu juga menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarinstansi, sehingga berbagai program pemerintah yang membutuhkan dukungan lintas sektor dapat berjalan secara optimal, aman, dan kondusif.

Melalui sinergi yang terjalin, diharapkan koordinasi antara Polda Jambi dan BPS Provinsi Jambi semakin solid dalam mendukung terciptanya stabilitas keamanan serta keberhasilan pelaksanaan kegiatan statistik nasional di Provinsi Jambi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa Polda Jambi menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama lintas instansi.

"Kapolda Jambi menegaskan bahwa Polri pada prinsipnya siap mendukung pelaksanaan program-program strategis nasional, termasuk kegiatan yang dilaksanakan oleh BPS. Data statistik yang akurat memiliki peran penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan, sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi yang baik antarinstansi agar setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan aman, lancar, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, Kapolda juga berharap hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Polda Jambi dan BPS Provinsi Jambi dapat terus ditingkatkan melalui komunikasi yang intensif serta kolaborasi dalam mendukung berbagai agenda pemerintah demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Jambi – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026). 

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko. 

Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Jambi dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum di bidang migas yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. 

" Kasus ini berhasil diungkap berawal dari penyelidikan atas peristiwa kebakaran yang terjadi di area parkir sekaligus kantor PT. ASR Petrolin Energi di Lorong Gado-Gado, Kel. Suka Karya, Kec. Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa kebakaran terjadi saat proses pemindahan (over transfer) BBM solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki resmi milik perusahaan menggunakan mesin pompa robin. Setelah sekitar 1.000 liter BBM dipindahkan, muncul percikan api dari mesin yang kemudian memicu kebakaran. 

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan MDG selaku Direktur PT. ASR Petrolin Energi sebagai tersangka karena membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal dari Desa Bayat, Sumatera Selatan, yang selanjutnya akan dipasarkan melalui mobil tangki milik perusahaan.

"Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya aktivitas pembelian dan distribusi BBM solar hasil olahan ilegal yang tidak memenuhi standar dan mutu sebagaimana ditetapkan pemerintah. Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka beserta mengamankan barang bukti berupa kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, dan sebanyak 6.163 liter minyak olahan ilegal," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes